Aborsi dan Peran Perawat Islam dalam Mencegah Aborsi

Pengertian Aborsi

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )

Aborsi menurut medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :

  • Aborsi Kriminalitas : aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
  • Aborsi Legal : aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.

Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :

1.      Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Biasanya dikenal dengan istilah keguguran.

2.      Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :

a.      Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum

b.      Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, disebut Abortus Profocatus Criminalis.

Hukum Aborsi Dalam Islam

Dalam firman Allah SWT, yaitu larangan membunuh jiwa orang yang tidak berhak :

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :

إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

Untuk memepermudah pemahaman, ada dua pembahasan mengenai hukum aborsi dalam Islam :

  1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh

Pendapat Pertama :

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )

Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.  Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )

Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.

Pendapat kedua :

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.

Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591Nihayatul Muhtaj : 7/416 )

Pendapat ketiga :

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)

Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.

Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

  1. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh

Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.

Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama :

Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.

Dalilnya adalah firman Allah swt :

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )

Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah :              “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).

Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.

Pendapat Kedua :

Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )

Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.

Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah  haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

Dampak Melakukan Aborsi

Melakukan aborsi memiliki resiko yang sangat tinggi teradap kesehatan maupun keselamatan bagi para perempuan.  Karena aborsi bukanlah suatu prosedur medis yang sederhana, jika aborsi ini dilakukan sembarangan maka tentu saja sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan.  Ada dua macam resiko kesehatan bagi para wanita yang melakukan aborsi :

  1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
  2. Resiko gangguan psikologis

Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik  :

  1. Mengalami perdarahan yang hebat

Jika leher rahim robak atau terbuka lebar, dapat menyebabkan perdarahan yang berbahaya bagi keselamatan ibu dan terkadang membutuhkan proses pembedahan untuk menghentikan perdarahan tersebut.

2.  Infeksi

Inferksi ini dapat terjadi jika alat medis yang digunakan tidak steril, atau sisa-sisa janin tidak dibersihkan dengan benar.

3.  Kerusakan leher rahim

Kerusakan ini terjadi akibat leher rahim yang terpotong, robek atau rusak akibat alat medis yang digunakan.

4.  Kerusakan organ lain

Hal ini bisa terjadi akibat alat medis yang dimasukkan ke dalam rahim, kemungkinan dapat menyebabkan kerusakan pada organ terdekat seperti usus dan kandung kemih.

5.  Kematian

Meskipun jarang terjadi, namun tetap saja dapat terjadi jika aborsi yang dilakukan menyebabkan perdarahan yang berlebihan, infeksi, kerusakan organ lain serta reaksi dari anestesi yang dapat menyebabkan kematian.

Resiko gangguan psikologis :

Pada umumnya seorang wanita yang melakukan aborsi dapat mengalami hal-hal tersebut :

  1. Kehilangan harga diri (82%)
  2. Berteriak-teriak histeris (51%)
  3. Mimpi buruk mengenai bayi (63%)
  4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
  5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
  6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Peran Perawat dalam Mencegah Aborsi

Masalah aborsi tidak lagi hanya menjadi masalah medis dalam dunia kesehatan. Masalah aborsi ini juga menjadi masalah sosial yang berdampak buruk bagi para penerus bangsa nantinya. Kerena sampai saat ini banyak sekali para remaja yang melakukan aborsi. Dalam hal ini peran perawat sangat penting untuk mencegah aborsi, diantaranya :

  1. Memberitahukan kepada klien tentang hukum melakukan aborsi
  2. Memberitahukan kepada klien tentang bahaya dan dampak dari melakukan aborsi
  3. Melakukan pendekatan dan memberikan suport untuk tidak melakukan aborsi
  4. Perawat secara tegas menolak untuk melakukan aborsi

Dalam peristiwa ini, hal yang paling penting yang harus dilakukan oleh perawat untuk mencegah dan mengurangi  tindakan aborsi di kalangan remaja adalah memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai perilaku seks yang benar serta memperkuat iman agama kita untuk tidak melakukan seks bebas.

 

Referensi

  1. http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/258/
  2. http://www.aborsi.org/resiko.htm
  3. http://www.beritamandiri.com/2012/01/dampak-bahaya-akibat-aborsi.html